Shalatnya Orang Sakit
SHALATNYA ORANG-ORANG YANG PUNYA UDZUR
Orang-orang yang punya udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala, maka Allah menyuruh mereka shalat sesuai dengan kemampuannya sesuai yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut:
SHALATNYA ORANG SAKIT
Cara shalatnya orang sakit.
Orang sakit wajib shalat berdiri, jika tidak bisa maka duduk bersila, atau seperti duduknya tahiyat, jika tidak bisa maka berbaring ke samping kanan, jika tidak bisa maka berbaring ke sebelah kiri, jika tidak bisa, shalat terlentang dengan kedua kakinya di arah kiblat, dan memberi isyarat dengan kepalanya sewaktu ruku’ dan sujud ke dadanya, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku’, dan shalat tidak gugur selama akalnya masih ada, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه قال: كانت بي بواسير فسألت النبي- صلى الله عليه وسلم عن الصلاة؟ فقال: «صَلِّ قَائِماً، فَإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِداً، فَإنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ». أخرجه البخاري
Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu berkata : “Aku menderita ambien, maka aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara shalat? Beliau berkata : Shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring ke sebelah kanan” (HR. Bukhari)[1].
عن عمران بن حصين رضي الله عنه وكان مبسوراً قال: سألت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- عن صلاة الرجل قاعداً فقال: «إنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ». أخرجه البخاري
Dari Imran bin Husahin Radhiyallahu anhu beliau menderita penyakit ambien beliau berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat duduk, beliau berkata : “Jika shalat berdiri itu lebih utama, dan barangsiapa yang shalat duduk maka ia mendapat separuh pahalanya orang yang shalat berdiri, dan siapa yang shalat berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang shalat duduk. (HR. Bukhari)[2].
Orang sakit wajib bersuci dengan air, jika tidak mampu maka bertayammum, jika tidak mampu maka gugur atasnya bersuci, dan shalat sesuai dengan kondisinya.
Apabila orang sakit shalat duduk kemudian mampu berdiri, atau shalat duduk kemudian mampu sujud, atau shalat berbaring kemudian mampu duduk di pertengahan shalat, maka harus berpindah pada yang mampu ia lakukan, karena itulah yang wajib atasnya.
Orang sakit boleh shalat berbaring walaupun mampu berdiri untuk berobat, dengan perkataan dokter yang bisa dipercaya.
Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, namun tidak mampu ruku’ dan sujud, maka memberi isyarat ruku’ ketika berdiri, dan memberi isyarat sujud ketika sedang duduk.
Apabila tidak bisa sujud ke lantai, maka ruku’ dan sujud sambil duduk, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan tidak memasang sesuatu ke dahinya seperti bantal dan lainnya.
Orang sakit sama seperti orang lain, wajib menghadap kiblat dalam shalat, jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan kondisinya kea rah mana saja yang ia mampu, dan tidak sah shalatnya orang sakit dengan memberi isyarat dengan matanya, atau dengan jari-jarinya, akan tetapi shalat sebagaimana diajarkan (oleh nabi).
Apabila orang sakit kesulitan atau tidak mampu shalat pada waktunya masing-masing, maka boleh baginya menjama’ antara dhuhur dan asar pada waktu salah satu dari keduanya, dan antara maghrib dan isya pada waktu salah satunya.
Kesulitan dalam shalat adalah: yang menghilangkan khusyu’, dan khusyu’ adalah: hadirnya hati dan tumakninah.
Orang sakit yang mampu pergi ke masjid, wajib baginya shalat berjamaah, kalau mampu shalat berdiri, kalau tidak, maka shalat sesuai dengan kemampuannya bersama jamaah.
Amal yang ditulis bagi orang sakit dan musafir.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menulis bagi orang yang sakit dan musafir amal yang biasa ia lakukan di waktu sehat, dan orang musafir di waktu ia mukim, dan orang sakit diampuni dosanya.
عن أبي موسى رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «إذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيحاً. أخرجه البخاري.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: apabila seorang hamba sakit, atau musafir, maka ditulis baginya seperti apa yang biasa ia lakukan ketika sedang mukim dan sehat. (HR. Bukhari)[3].
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Bukhari no (1117)
[2] Shahih Bukhari no (1115)
[3] Shahih Bukhari (2996)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/96203-shalatnya-orang-sakit.html